Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap 27 Orang Jaringan Pengedar Ganja Kering dalam Sebulan

PELALAWAN, MEDIACEMERLANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Provinsi Riau berhasil menangkap 27 tersangka kasus narkotika jenis ganja dalam waktu satu bulan atau pada periode Januari 2025. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya para pengedar ganja kering yang merupakan satu jaringan.
“Penangkapan tersangka merupakan komitmen Polres Pelalawan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan,” kata
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, SH.MH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH,.MH, saat konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis(6/2/2025).
Kapolres mengatakan, komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pelalawan melalui langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga upaya yang di lakukan yaitu dengan menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan sering terjadi transaksi Narkoba. Menanggapi info tersebut Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, maka didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram,” jelas Kapolres
Kemudian, sebut Kapolres, tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra. Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.
“Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng (DPO),” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya untuk pengedar lainnya sudah berhasil diamankan sebelumnya dengan beberapa lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 27 tersangka yang terdiri dari 25 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti Ganja Kering sebanyak 2.800 gram, Shabu-shabu 190,1gram dan Pil Ekstasi 1 butir. Pengungkapan ini dengan sebanyak 20 LP. Jelas Kapolres.
Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan di awal Tahun 2025 ini. Polres Pelalawan akan terus menunaikan komitmen memberantas dan memutus peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan. Pihaknya juga mengajak masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan traksaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, “pungkasnya. (**)