Dua Orang Jadi Korban Pencurian dan Copet, Pelaku Seorang Ibu Berhasil Diamankan Polsek Binawidya


 

PEKANBARU – Polsek Binawidya berhasil mengamankan seorang ibu berinisial EY (43) pelaku pencurian atau copet yang beraksi di Pasar Baru Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Diketahui dua orang menjadi korban aksi pencurian dan copet yang dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan pelaku berawal dari seorang korban pertama yang kehilangan uang Rp50ribu saat berbelanja pakaian di Pasar Baru Panam, Selasa 28 januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib. Pada saat itu, pelaku berdiri disamping korban ada merasakan tangan yang masuk kedalam kantong bajunya.

Kemudian korban memeriksa kantong bajunya ternyata uang dan ternyata uang lembaran Rp 5o ribu yang sebelumnya disimpan didalam kantong bajunya bersama dengan uang pecahan lain sudah tidak ada lagi.

Saat itu korban 1 menanyakan kepada tersangka yang masih berdiri di samping saksi 1 dan tersangka menjawab saksi 1 “tidak tahu” sambil berlalu meninggalkan saksi 1.

Karena tetap curiga dengan pelaku dan yakin bahwa pecahan uang Rp 50 ribu sebelumnya masih ada dikantongya dan tiba-tiba hilang setelah ianya merasakan ada tangan yang masuk ke kantongnya sehingga korban mengikuti dan membuntuti serta mengawasi pelaku.

Saat pelaku berbelanja barang lain pelaku hendak penipu pedagang dengan mengaku bahwa tersangka sudah menyerahkan uang lembaran Rp100 ribu untuk membayar belanjaannya sehingga pedagang tersebut bingung dan melihat di ember tempat uangn ya tidak ada lembaran uang Seratus Ribu.

Kemudian pelaku kembali berlalu dengan meninggalkan pedagang yang sedang kebingungan karena pengakuan tesangka sudah menyerahkan uang. Saat itu, korban pertama yang mengamati tersangka memberitahukan kepada pedagang bahwa ianya melihat dengan jelas bahwa tersangka tidak ada menyerahkan uang Seratus ribuan kepada pedagang tersebut sehingga pedagang mengejer dan menarik tangan tersangka.

Saat di tarik oleh pedagang, kemudian tersangka memberikan uang Rp 100 ribu dan kemudian peagang memberikan kembaliannya. Kemudian korban pertama yang yakin bahwa pelaku yang telah mengambil uangnya kemudian meminta tersangka juga mengembalikan uangnnya dan akhirnya tersangka mengembalikan uang saksi korban pertama dan meminta damai dengan korban pertama.

Melihat hal tersebut warga yang mengerumuni tersangka dan korban melarang damai dan meminta korban pertama agar tersangka dibawa ke Pos UPTD Pasar.

Saat tersangka di introgasi korban kedua yang merupakan pedagang mendengar bahwa ada pelaku pencurian di amankan sehingga korban kedua menuju Pos UPTD dan melihat bahwa tersangka jugalah yang telah melakukan pencurian kresek berisi dompet yang didalamnya ada uang sejumlah Rp6 juta dan cincin perhiasan emas seberat 2 gram milik korban kedua pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

Dimana saat itu tersangka berpura-pura berbelanja di lapak korban kedua dan saat korban kedua lengah tas kresek tersebut diambil oleh tersangka. Saat hal itu ditanyakan kepada tersangka, ianya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka korban pertama mengalami kerugian sejumlah Rp 50 ribu dan korban kedua mengalami kerugian dengan total Rp 8 juta,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya melakukan konferensi pers, Rabu (1/05/02/2025).

Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/B/99/1/2025 tgl 28 Januari 2025. Pelaku merupakan warga Jalan Uka Jati Meranti Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah madani, Kota Pekanbaru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan Pasal 362 Jo Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (***)

Berita Terkait

Top