Sidang Perdana Kasus Dugaan Perusakan oleh Hotman Chris Mario Digelar di PN Bangkinang


 

KAMPAR – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan yang melibatkan terdakwa Hotman Chris Mario, warga Jalan Harapan Raya, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sidang ini berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Cakra PN Bangkinang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, didampingi oleh Hakim Anggota Angelia Renata dan Renny Hidayati, serta Panitera Pengganti Suardiman, dengan nomor perkara 31/Pid.B/2025/PN BKn.

Kasus ini bermula dari laporan perusakan pagar dan pintu masuk sebuah lahan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar milik Mariam Lubis.

Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, yang diwakili oleh Robet Boston Simanjuntak alias Juntax, sedang memasang pagar dan pintu masuk di lahan miliknya. Saat itu, Hotman Chris Mario datang bersama dua rekannya, Ali Silalahi dan Pendi Tarihoran.

Hotman dilaporkan diduga sempat memberikan perintah kepada Robet dengan berkata, “Jangan salahkan kami nanti kami bongkar pagar dan pintu itu semua.”

Namun, perintah tersebut diabaikan oleh Robet yang kemudian meninggalkan lokasi. Ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, Robet mendapati pagar dan pintu masuk telah dirusak.

Ketika ditanya, Ali Silalahi dan Pendi Tarihoran mengarahkan Robet untuk bertanya langsung kepada Hotman Chris Mario. Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan pada 10 Oktober 2023, dan kini memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban, untuk memperkuat dakwaan terhadap Hotman Chris Mario.

Dari pantauan awak media, dalam persidangan disebutkan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Faisal Pakpahan mendakwa, terdakwa dengan pasal 406 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama Dua Tahun Delapan Bulan (2,8 Th ) penjara.

Usai dibacakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU). persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan di gelar hari Kamis (30/01/25) mendatang. dan Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan tindakan perusakan yang diduga dilakukan secara sengaja.

Dari keterangan tersebut dalam persidangan, ditaksir Kerugian material korban mencapai Rp 20 juta akibat kerusakan pagar dan pintu masuk yang tidak lagi dapat digunakan. Hingga saat ini, pihak terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.**Tim

Berita Terkait

Top