Toko Grosir Bebas Jualan Miras dan Rokok Tanpa Cukai di Kota Dumai, Diduga Dapat Dukungan APH
DUMAI – Minuman keras (miras) tidak lagi asing dikalangan masyarakat pada umumnya. Miras salah satu penyakit masyarakat yang terus diberantas. Oleh karena itu, peredaran miras atensi pihak kepolisian untuk ditindak.
Mulai dari penyelundupan miras, penjual hingga mengkonsumsi sama-sama melanggar hukum. Banyak pedagang grosir atau eceran yang secara diam-diam menjual minuman keras.
Terdapat sebuah toko grosir di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), Kota Dumai, Provinsi Riau bebas berjualan minuman keras beralkohol diduga dapat dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, terdapat juga menjual rokok ilegal.
Ironisnya pemilik toko bernama Along tanpa ada merasa takut berjualan minuman keras dan rokok ilegal. Rabu (1/1/2025) berdasarkan informasi dilapangan benar adanya penjualan minuman keras beralkohol dengan berbagai jenis dan menjual rokok ilegal tanpa cukai.
Pemilik toko Along mengaku, bahwa penjualan itu Diduga tidak lepas dari Oknum APH Kota dumai dan Bea cukai.
“Kami berani ambil dan jual karena APH juga yang bermain dibelakang layar bang, dan bahkan bukan cuma saya aja, tapi masih ada yang lain di beberapa titik di kota dumai, Jadi kami hanya menjualkan aja ke pelanggan,” ucap Along dengan merasa bangga. (DH/TIM)