Penahanan Tiga Oknum Hakim Suap Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan suap membebaskan terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera.
Ketiga hakim tersebut, berinisial HH, ED dan M dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jakarta, Selasa 5 November 2024.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap tersangka HH, ED, M dari Kajati Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Harli mengatakan, adapun tim penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejagung. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung,” ujar Harli.
Selain itu, sebut Harli, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur , ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur dan Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Harli menyebutkan, ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.