Kejaksaan Tinggi Papua Barat Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Pemilu
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap buronan bernama Faldri Iriawan (31) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Buronan tersebut, ditangkap di di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.
“DPO yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2024).
Harli mengatakan, bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No 81/Pid.Sus/2024/ PN. Mnk tanggal 29 April 2024.
“Oleh karenanya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara dan denda Rp18 juta,”ungkap Harli.
Saat diamankan, sebut Harli, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.
“Saat dilakukan upaya mediasi, tim tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman,”terang Harli.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Harli menyampaikan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukanlah eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”tutup Harli. (Anr)