Satres Narkoba Polres Kuansing Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Pelaku Berhasil Ditangkap 


 

MEDIACEMERLANG.COM, KUANSING- Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap  pengedar narkoba jenis sabu berinisial MP (22). Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Penangkapan tersangka MP berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka berinisial Y. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut, “kata Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, SH.MH, Sabtu (15/6/2024).

Novris mengatakan, tersangka berinisial Y ditangkap Jumat (14/6/2024). Dari informasi yang didapat bawah tersangka Y memberikan tujuh paket narkotika jenis sabu kepada tersangka MP. Kemudian, tim mata elang melakukan penangkapan terhadap MP dirumahnya.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka MP, ditemukan enam paket plastik klip narkotika jenis shabu yang disembunyikan di teras rumah dalam gulungan kasur yang tidak terpakai,”terang Novris

Novris menjelaskan, hasil interogasi terhadap MP mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Y sebanyak tujuh paket. Tersangka MP dinyatakan positif amphetamine.

Pengungkapan ini, kata Novris, menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kerjasama Tim yang solid dan strategi pengembangan kasus yang tepat memungkinkan polisi untuk menangkap pengedar lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini,”terang Novris.

Upaya ini, sebut Novris, menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka MP (22) yang berperan sebagai Pengedar,”ucap Novris.

Barang bukti diamankan yakni Enam paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu plastik klip kosong ukuran sedang, Satu buah kertas timah warna merah, Satu buah alat hisap bong, Satu buah plastik bening ukuran kecil, Dua buah pipet, Satu kotak lonjong warna putih, Satu handphone merk OPPO warna putih dan Satu plastik warna merah. (Anr)

Berita Terkait

Top