Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum


Jakarta, MEDIACEMERLANG — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema

‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.

 

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara. “Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Rubi.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan. Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga iniu juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.

Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva.

“Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.”

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya nirokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan. “Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.

Prof. Jimly menambahkan, “In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel.

Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.”

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding.

Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.(*)

 

Berita Terkait

Top