Fungsionalisme sebagai Kerangka Pemahaman terhadap Fungsi Sosial Hukum dalam Masyarakat Modern


 

Oleh, Firdaus Arifin
( Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)

Pendahuluan

Hukum dalam masyarakat modern tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat teknis dan legalistik. Ia adalah institusi sosial yang memiliki hubungan erat dengan dinamika kehidupan masyarakat. Salah satu pendekatan penting yang digunakan untuk memahami hubungan ini adalah pendekatan fungsionalisme, yakni sebuah perspektif dalam ilmu sosial yang menekankan bahwa setiap unsur dalam masyarakat memiliki fungsi tertentu untuk menjaga stabilitas dan keteraturan sosial.

Fungsionalisme melihat hukum sebagai mekanisme sosial yang membantu menjaga keseimbangan dan koherensi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum dipahami bukan sekadar sebagai alat represif negara, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai, norma, dan struktur sosial yang dominan.

Landasan Teoretis: Fungsionalisme dalam Ilmu Sosial

Pendekatan fungsionalisme berakar dari pemikiran Emile Durkheim, yang memandang bahwa masyarakat terdiri atas berbagai institusi yang masing-masing memiliki fungsi untuk menciptakan solidaritas sosial. Dalam kerangka Durkheim, hukum mencerminkan bentuk solidaritas yang berkembang dalam masyarakat—solidaritas mekanik dalam masyarakat tradisional dan solidaritas organik dalam masyarakat modern.

Talcott Parsons, salah satu tokoh fungsionalisme modern, mengembangkan pendekatan ini lebih jauh dengan membingkai masyarakat sebagai sistem yang terdiri atas subsistem-subsystem seperti keluarga, pendidikan, ekonomi, dan hukum. Dalam sistem ini, hukum bertugas mengatur interaksi antar-aktor sosial dan menjaga agar sistem tidak mengalami disintegrasi.

Fungsi Sosial Hukum dalam Masyarakat Modern

Dalam konteks masyarakat modern yang kompleks, plural, dan dinamis, hukum memiliki berbagai fungsi sosial penting:

1. Menjaga Ketertiban dan Keteraturan Sosial Hukum memberikan struktur terhadap perilaku sosial, menciptakan kepastian, dan mencegah terjadinya konflik yang merusak. Aturan hukum memungkinkan masyarakat untuk hidup berdampingan dalam kerangka yang teratur.

2. Melembagakan Nilai dan Norma Sosial
Melalui hukum, nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat—seperti keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan keamanan—dijadikan aturan formal yang mengikat semua warga negara.

3. Mengintegrasikan Beragam Kepentingan Masyarakat modern terdiri atas kelompok dengan kepentingan yang beragam. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan tersebut agar tidak menimbulkan gesekan yang merusak kohesi sosial.

4. Menjadi Instrumen Perubahan Sosial
Hukum bukan hanya alat konservatif, tetapi juga progresif. Melalui pembaruan hukum, negara dapat mendorong transformasi sosial seperti penghapusan diskriminasi, perlindungan hak asasi manusia, atau reformasi tata kelola.

5. Mendukung Stabilitas dan Kontinuitas Sistem Sosial Hukum menjamin bahwa tatanan sosial yang telah disepakati bersama dapat terus dipertahankan, bahkan ketika terjadi perubahan sosial, politik, atau ekonomi.

Kelebihan dan Keterbatasan Pendekatan Fungsionalisme

Pendekatan fungsionalisme memberikan banyak kontribusi dalam memahami peran hukum dalam masyarakat, terutama dalam menjelaskan bagaimana hukum berfungsi secara positif untuk menjaga stabilitas sosial. Namun, pendekatan ini juga memiliki sejumlah keterbatasan.

Fungsionalisme sering dikritik karena terlalu menekankan konsensus sosial dan mengabaikan konflik serta ketimpangan kekuasaan. Dalam masyarakat yang sarat dengan dominasi kelas, gender, atau ras, hukum tidak selalu berfungsi netral atau adil. Kadang kala, hukum justru menjadi alat dominasi kelompok yang berkuasa.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, pendekatan fungsionalisme perlu dikombinasikan dengan perspektif lain seperti teori konflik, pendekatan kritis, atau teori hukum progresif, agar analisis terhadap hukum lebih menyeluruh dan sensitif terhadap persoalan keadilan sosial.

Penutup

Pendekatan fungsionalisme tetap menjadi salah satu kerangka penting dalam studi sosiologi hukum, terutama dalam memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai mekanisme sosial yang menjaga keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat modern. Meski memiliki keterbatasan, pendekatan ini memberikan landasan awal yang kuat untuk melihat hukum bukan hanya sebagai teks normatif, melainkan sebagai institusi sosial yang hidup dan berinteraksi dengan realitas masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, pemahaman terhadap fungsi sosial hukum sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan pluralisme budaya, ketimpangan sosial, dan tuntutan akan reformasi hukum. Pendekatan fungsionalisme dapat membantu merumuskan kebijakan hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (***)

Berita Terkait

Top