Kejati Riau Setujui Hentikan Penuntutan Dua Perkara

Pekanbaru, MEDIACEMERLANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau setujui menghentikan penuntutan dua perkara melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dua orang tersangka dalam perkara tersebut dibebaskan dari tuntutan hukum.
“Wakil Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A dan Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka, Kamis (20/03/2025),” kata Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah.
Zikrullah mengatakan, adapun tersangka dalam kasus tersebut Sokhizaro Ziliwu melakukan penganiayaan terhadap istrinya Natria Zebua. Kemudian tersangka M Soleh membantu menjual laptop curian dari Hermanto Sihotang.
“Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya,” terang Zikrullah.
Peristiwa penganiayaan dilakukan Sokhizaro Ziliwu terhadap istrinya
Natria Zebua terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada korban Natria Zebua untuk membeli rokok.
Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya.
Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya tersangka melakukan kekerasan, membuat korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian perkaranya tersangka M Soleh pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang.
la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi tersangka. malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000.
Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang.
Dari transaksi ini, tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2. (*/Red)